Secangkir Makna

Jika kau bukan anak raja, bukan juga anak ulama besar, maka menulislah.


Salat Tarawih: Dalil dan Bilangan Rakaatnya

Salat tarawih adalah salat malam yang khusus disyariatkan di bulan Ramadan. Nama “tarawih” berasal dari kebiasaan para sahabat yang beristirahat (yatarawwaḥūn) setelah setiap empat rakaat karena lamanya bacaan mereka. Salat ini juga disebut “qiyām Ramaḍān” sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis sahih. Ia disunnahkan secara berjamaah, meskipun sah jika dikerjakan sendirian. Waktunya dimulai setelah salat Isya hingga sebelum salat Subuh, dan dikerjakan sebelum witir.

Dasar pensyariatan salat tarawih adalah hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Man qāma Ramaḍān īmānan wa iḥtisāban ghufira lahu mā taqaddama min dzanbih”—barangsiapa menegakkan (salat malam di) Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosanya yang telah lalu. Kata “īmānan” berarti membenarkan bahwa qiyam Ramadan disyariatkan, sementara “iḥtisāban” berarti ikhlas mengharap pahala dari Allah semata.

Hadis ini menetapkan keutamaan besar bagi qiyam Ramadan, yakni pengampunan dosa-dosa yang telah lalu. Keutamaan sebesar ini tentu mendorong kita untuk memahami bagaimana salat ini dikerjakan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya, agar kita bisa mengamalkannya dengan cara yang benar.

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ salat di masjid pada suatu malam, lalu orang-orang ikut salat bersamanya. Kemudian beliau salat lagi pada malam berikutnya dan orang-orang yang hadir bertambah banyak. Pada malam ketiga atau keempat, mereka berkumpul namun Rasulullah ﷺ tidak keluar menemui mereka. Keesokan harinya beliau bersabda, “Ra’aytu alladzī ṣana’tum, fa lam yamna’nī min al-khurūji ilaykum illā annī khasyītu an tufraḍa ‘alaykum”—aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang menghalangiku keluar menemui kalian kecuali kekhawatiranku bahwa (salat ini) akan diwajibkan atas kalian. Peristiwa ini terjadi di bulan Ramadan.

Hadis ini mengandung beberapa pelajaran penting. Pertama, Nabi ﷺ memang pernah salat tarawih berjamaah dengan para sahabat. Kedua, beliau menghentikan praktik berjamaah ini karena khawatir ia akan dianggap sebagai kewajiban yang memberatkan umat. Ketiga, setelah wafatnya Nabi ﷺ dan tertutupnya pintu wahyu, kekhawatiran ini tidak lagi relevan karena tidak mungkin lagi ada kewajiban baru yang diturunkan. Maka hilanglah ‘illat (alasan) yang menyebabkan Nabi ﷺ meninggalkan jamaah tarawih.

Pemahaman inilah yang mendasari tindakan Umar bin al-Khaththab ketika memerintahkan pelaksanaan tarawih berjamaah pada masa kepemimpinannya. Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abd al-Qari bahwa ia keluar bersama Umar ke masjid pada bulan Ramadan. Ia mendapati orang-orang salat secara terpisah-pisah—ada yang salat sendirian, ada yang salat bersama sekelompok kecil. Umar berkata, “Aku berpendapat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (imam), tentu lebih baik.” Kemudian Umar mengumpulkan mereka di belakang Ubay bin Ka’b. Pada malam berikutnya, Abdurrahman keluar lagi bersama Umar dan melihat orang-orang salat di belakang qari mereka. Umar berkata, “Ni’mat al-bid’ah hādzih”—sebaik-baik bid’ah adalah ini.

Kata “bid’ah” yang digunakan Umar di sini perlu dipahami dengan benar. Dalam terminologi bahasa Arab, bid’ah berarti sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya. Umar menyebutnya “bid’ah” karena praktik jamaah tarawih secara rutin sepanjang Ramadan memang tidak dilakukan sejak wafatnya Nabi ﷺ hingga masa kekhalifahannya. Namun beliau memiliki dasar dari perbuatan Nabi ﷺ sendiri yang pernah salat berjamaah beberapa malam. Maka ini adalah bid’ah secara bahasa, bukan bid’ah secara syar’i yang tercela. Bid’ah yang tercela adalah yang menyelisihi syariat atau masuk di bawah sesuatu yang buruk dalam syariat. Adapun yang tidak menyelisihi syariat dan memiliki dasar di dalamnya, ia adalah bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) atau bahkan (bisa tergolong) sunnah.

Mengenai jumlah rakaat tarawih, Imam al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa para sahabat di masa Umar salat tarawih sebanyak dua puluh rakaat. Imam Malik juga meriwayatkan dalam al-Muwaththa’ bahwa di masa Umar, orang-orang salat dua puluh tiga rakaat, yang oleh al-Baihaqi dijelaskan bahwa tiga rakaat di antaranya adalah witir. Maka hakikatnya adalah dua puluh rakaat tarawih ditambah tiga rakaat witir.

Praktik dua puluh rakaat ini berlangsung di hadapan para sahabat Nabi ﷺ tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya. Ini adalah ijma’ sukuti (konsensus yang terjadi karena tidak ada seorangpun sahabat yang membantah praktik ini) dari para sahabat, yang merupakan hujjah kuat dalam syariat. Karena para sahabat adalah orang-orang yang paling mengetahui sunnah Nabi ﷺ dan paling semangat dalam mengikutinya. Jika dua puluh rakaat bertentangan dengan sunnah, mustahil mereka semua diam tanpa ada yang mengingkari.

Imam al-Syafi’i sendiri memberikan kesaksian tentang praktik ini. Beliau lahir pada pertengahan abad kedua Hijriah dan menyaksikan langsung praktik penduduk Makkah. Beliau berkata, “Adraktu al-nās bi Makkah yaqūmūna bi tsalātsin wa ‘isyrīna rak’ah”—aku mendapati orang-orang di Makkah menegakkan (tarawih) dengan dua puluh tiga rakaat. Kesaksian langsung dari imam besar yang hidup di masa tabiin dan tabi’ tabiin ini sangat kuat sebagai dalil bahwa praktik dua puluh rakaat sudah mapan sejak generasi salaf terdahulu.

Keempat mazhab fikih yang muktabar sepakat bahwa tarawih adalah dua puluh rakaat. Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali secara tegas menyatakan jumlah bilangan tarawih adalah dua puluh. Sedangkan mazhab Maliki memiliki dua pendapat: yang masyhur adalah dua puluh, dan ada pendapat lain yaitu tiga puluh enam rakaat—yang merupakan praktik penduduk Madinah sebagai kompensasi karena penduduk Makkah melakukan thawaf di antara setiap empat rakaat sementara penduduk Madinah tidak bisa melakukannya. Tidak ada satu pun dari imam empat mazhab yang mengatakan tarawih hanya delapan rakaat.

Adapun yang berargumen bahwa tarawih hanya delapan rakaat berdasarkan hadis Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menambah—baik di Ramadan maupun di luarnya—lebih dari sebelas rakaat, hadis ini berbicara tentang salat malam pribadi Nabi ﷺ, bukan tentang tarawih berjamaah. Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa salah yang dimaksud disini adalah salat witir, dan sebagian lainnya menyebut salah tahajjud.

Lebih dari itu, mempermasalahkan jumlah rakaat tarawih dengan mengatakan bahwa dua puluh rakaat adalah bid’ah berarti menuduh Umar, seluruh sahabat yang hadir, seluruh tabiin, keempat imam mazhab, dan seluruh umat Islam selama empat belas abad telah melakukan bid’ah. Ini adalah keberanian yang tidak berdasar. Bahkan mengatakan “delapan rakaat lebih utama meskipun dua puluh boleh” pun mengimplikasikan bahwa para salaf memilih yang kurang utama padahal mereka tahu yang lebih utama—suatu implikasi yang tidak pantas disandarkan kepada mereka.

Secara praktisnya, salat tarawih dikerjakan dua rakaat dua rakaat dengan satu salam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Ṣalāt al-layl matsnā matsnā”—salat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang salat empat rakaat dengan satu salam, salatnya tidak sah menurut sebagian ulama karena menyalahi cara yang disyariatkan. Niat juga harus ditentukan untuk salat tarawih atau qiyam Ramadan, tidak cukup dengan niat salat sunnah mutlak.

Demikianlah salat tarawih, ibadah yang memiliki dasar kuat dari hadis Nabi ﷺ, dipraktikkan oleh para sahabat di bawah kepemimpinan Umar dengan jumlah dua puluh rakaat, disepakati oleh keempat mazhab, dan diamalkan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia selama berabad-abad. Mengamalkannya dengan dua puluh rakaat adalah mengikuti jejak para sahabat dan salafush shalih, dan inilah jalan keselamatan.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.