Kita sudah terlampau sering menormalisasi kerusakan, bahkan pengrusakan. Bukan hanya dalam bentuk fisik semata. Mentalitas kita pun tampaknya tidak terlepas dari “mode merusak.” Buktinya, kita sering memelintir kata-kata, memanipulasi data, dan seterusnya. Kita pun sering menampilkan ketidak akuran antar liyan di media-media sosial. Saling mengolok, menjatuhkan, dan tidak jarang menebarkan fitnah serta berita bohong. Duh, ciloko mencit! (celaka se-celaka celakanya).
Toh meskipun sudah seperti itu, kita tetap tidak merasa bersalah juga. Jangankan kok bersalah, wong malu saja tidak. Selama hari ini baik-baik saja —tidak ada kerugian langsung yang berdampak pada diri— maka kita tetap melanjutkan aktivitas merusak itu. Peduli setan dengan kerugian yang dirasakan orang lain. Inilah watak dari kebanyakan kita. Merasa lebih unggul dari lainnya, dan secara sadar atau tidak, berbuat kerusakan terus menerus. Hingga kemudian tatanan sosial kacau balau dan berjalan tidak sebagaimana mestinya.
Dalam al-Qur’an, arketip perusak itu digambarkan dengan satu ayat yang lugas:
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ واللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.” [QS. Al-Baqarah (2): 205]
Dalam beberapa penafsiran klasik, ayat ini sering dikaitkan dengan kisah seorang yang membakar tanaman dan membunuh keledai. Akan tetapi, mayoritas ulama tafsir memandang bahwa maknanya tidak mengikat. Artinya, ayat ini adalah penggambaran universal tentang perbuatan merusak di muka bumi.
Setidaknya, terdapat dua lapis gerak yang diindikasikan oleh ayat ini. Pertama, pola tawallā —ketika seseorang berpaling dari hadapanmu, atau saat ia memegang kuasa— ia langsung sa‘ā —bergerak cepat untuk merusak. Kedua, dampaknya selalu gandeng-renteng, al-harṡ dan al-nasl hancur, rusak. Al-harṡ maknanya adalah tanaman, dan al-nasl bermankna binatang ternak. Namun, maknanya bisa diperluas bahwa al-harṡ adalah segala infrastruktur kebaikan yang menumbuhkan. Baik itu berbentuk tanaman, ekonomi, hingga agama. Sedangkan al-nasl adalah keberlanjutan makhluk hidup, seperti seluruh makhluk hidup bernyawa, keluarga, sampai masyarakat.
Dengan sudut pandang seperti ini, kita bisa melihat bahwa fasād (kerusakan) ini bukan hanya tindakan sporadis yang asal-asalan. Ia berpotensi menggerogoti pondasi dan sumber-sumber kehidupan sekaligus keberlangsungannya.
Manusia perusak ini adalah mereka yang bermuka dua. Ketika di depan publik, ia bertutur manis. Setelah tawallā, berpaling dari pengawasan publik, ia menebar dua jenis kerusakan. Pertama, kerusakan material seperti merusak, menjarah, membakar, membunuh, dan menampakkan kezaliman. Kedua, kerusakan moral seperti menebarkan syubhat ke hati orang beriman, memperkuat kebatilan dengan berbagai rekayasa argumentatif, memecah belah umat, dan menumbuhkan perasaan saling curiga. Imam al-Rāzī menyebutkan bahwa penafsiran fasād sebagai kerusakan maknawi (moral) lebih utama dibanding dengan kerusakan material.
Namun agaknya dua hal ini saling berkaitan. Bagaimanapun, kerusakan moral adalah akar dari kerusakan material. Sehingga, ketika kerusakan moral itu termanifestasi dalam bentuk material seperti kezaliman yang cetha wela-wela (tampak sangat jelas), akibatnya akan dirasakan oleh manusia itu sendiri. Yaitu dengan rusaknya al-harṡ dan al-nasl. Imam al-Razi juga menyebutkan bahwa apabila ia menjadi seorang pemimpin, ia memimpin laksana pemimpin yang jahat, membuat kerusakan di bumi dengan membinasakan tanaman dan keturunan. Lalu, beliau melengkapinya dengan ungkapan: ia menampakkan kezaliman, sehingga karena keburukan kezalimannya, Allah menahan turunnya hujan, lalu binasalah tanaman dan keturunan.
Allah benar-benar tidak menyukai perbuatan merusak ini. Demikianlah penutup ayat ini, wAllāhu lā yuhibbu l-fasād. Allah tidak meridhai kerusakan, karena fasād—dalam hakikatnya—ialah mengeluarkan sesuatu dari keadaan yang terpuji tanpa ghard ṣaḥīḥ (tujuan yang benar), sebagaimana dituturkan oleh Imam al-Alūsī. Inilah kaidah etis yang jernih. Kerusakan tidak menjadi baik hanya karena hasilnya tampak “berguna” sesaat. Bila jalannya batil, dampak yang semula tampak manis akan melahirkan pahit yang lebih luas.
Lalu, kenapa hari ini kita terbiasa dengan fasād? Pertama, normalisasi syubhat. Begitu kebohongan dibungkus retorika dan disirkulasikan terus-menerus, ia akan menumpulkan rasa salah. Orang mulai merasa tidak apa-apa berbohong “demi kebaikan yang lebih besar.” Imam all-Rāzī sudah mengingatkan: agama yang benar tegak oleh ilmu dan amal; agama yang rusak berdiri di atas syubhat dan kemungkaran. Ketika syubhat dinormalisasi, amal buruk segera menyusul untuk terealisasi.
Kedua, instrumentalisasi kuasa. Ketika berada di posisi yang memungkinkan (berkuasa) fasād bisa bergerak lebih cepat. Regulasi dapat diatur, aparatur dikendalikan, dan suara kritis bisa saja dicap sebagai “perusak.” Akibatnya, al-harṡ —arena tumbuhnya rezeki, karya, pengetahuan—mengalami musim paceklik dan al-nasl —rasa aman untuk generasi selanjutnya— terusik, entah melalui kekerasan, ketidakpastian ekonomi, atau hilangnya sosok yang menjadi teladan.
Ketiga, pembalikan makna. Ketika merusak jadi kebiasaan, bahasa akan dipaksa untuk melayani kebohongan. Para perusak ini bisa saja menyebut perampasan sebagai “efisiensi,” korupsi dan tindak suap sebagai “pelumas, ” serta fitnah dan berbagai berita dusta sebagai “hak berpendapat.” Di sinilah al-harṡ bermakna luas sebagai seluruh ladang yang dapat menumbuhkan maslahat: sekolah, masjid, ruang publik, hingga media. Maka ketika pengrusakan “bahasa” telah dilakukan, semua ladang itu bisa dipanen untuk tujuan yang bengkok.
Keempat, pemutusan hubungan sosial. Imam al-Rāzī menautkan fasād dengan taqṭī‘ul-arḥām sebagaimana dalam QS. Muhammad (47): 22. Begitu syubhat dan kebijakan zalim berjalan, kepercayaan runtuh. Saling tuduh, menjatuhkan, dan menaruh curiga akan menjadi watak normal kita. Sehingga, masyarakat yang retak hubungan sosialnya tidak butuh musuh dari luar; ia runtuh dengan sendirinya dari dalam. Di sini kita melihat mengapa penggunaan kalimat wa yuhlika al-hars wa al-nasl ini sangat lugas. Kalimatnya pendek, namun cakupannya sangat luas dan menyeluruh. Seolah memang mengabarkan bahwa perbuatan merusak (secara moral dan material) tidak hanya menghancurkan satu-dua objek saja, melainkan inti dari kehidupan dan masa depannya. Tanda-tanda ini tampaknya sudah sangat kita rasakan hari ini. Moralnya rusak, materialnya rusak. Semuanya sudah terlanjur semrawut tidak beraturan. Jika begini, masih adakah jalan kembali untuk kita? Allāhumma ihdinā fīman hādayt.
Tabik,
Ibnu

Tinggalkan komentar