Seseorang yang merasa bangga dengan kecerdasan akalnya, dengan kemampuannya menganalisis persoalan dan menyusun argumen, jarang sekali mempertanyakan dari mana kemampuan itu sejatinya berasal. Ia memperlakukan akalnya sebagaimana ia memperlakukan barang miliknya, yaitu sesuatu yang boleh ia gunakan untuk apapun, ke arah manapun yang ia kehendaki tanpa batasan dari siapa pun. Cara memperlakukan akal seperti ini bertumpu pada satu asumsi bahwa akal adalah milik pemiliknya secara penuh, sehingga ia merasa memiliki hak mutlak untuk menggunakannya sesuka hatinya.
Akal, dalam kerangka hubungan manusia dengan Tuhannya, adalah wahb (pemberian/anugerah) untuk dimanfaatkan, bukan milkiyyah (kepemilikan mutlak) yang memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk bertindak sesukanya. Perbedaan antara keduanya cukup besar. Seseorang yang memiliki sesuatu secara penuh berhak menggunakannya, menjualnya, atau bahkan merusaknya tanpa harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada siapa pun. Seseorang yang dititipi sesuatu untuk dimanfaatkan memiliki hak untuk menggunakannya, tetapi ia terikat oleh syarat-syarat dari pihak yang menitipkannya, dan ia harus mengembalikannya dalam keadaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Manusia, dalam hubungannya dengan akalnya, berada di posisi kedua, yaitu posisi pihak yang dititipi. Pemilik asli akal adalah Allah ta‘ālā yang memberikannya, dan pemberian itu disertai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerimanya.
Syarat-syarat itu mencakup dua sisi sekaligus. Imam al-Syathibi, ketika menjelaskan bagaimana syariat melindungi lima hal esensial bagi kehidupan manusia (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menetapkan bahwa setiap hal dari kelima hal itu dijaga dari sisi al-wujūd (keberadaan), yaitu dengan menumbuhkan dan mengembangkannya, dan dari sisi al-‘adam (ketiadaan), yaitu dengan melindunginya dari kerusakan. Akal termasuk salah satu dari lima hal yang perlu dijaga ini, dan cara syariat menjaganya dari sisi keberadaan adalah melalui perintah menuntut ilmu, karena akal yang tidak ditumbuhkan dengan ilmu akan mengerdil dan kehilangan fungsinya sebagaimana otot yang tidak dilatih akan mengalami penyusutan. Sebaliknya, cara syariat menjaganya dari sisi ketiadaan adalah melalui larangan-larangan yang melindunginya dari kerusakan, baik kerusakan yang bersifat fisik seperti mengonsumsi zat-zat yang memabukkan, maupun kerusakan yang bersifat pemikiran seperti menerima gagasan-gagasan yang dibangun di atas kekeliruan dan sofistri (metode penalaran atau argumen yang terdengar masuk akal dan meyakinkan, namun sebenarnya keliru, menyesatkan, atau tidak valid).
Kedua sisi penjagaan ini sesungguhnya bermuara pada satu tujuan, yaitu agar akal bisa menjalankan fungsi yang dirancang untuknya oleh Sang Pemberi. Fungsi itu tercakup dalam makna ibadah sebagaimana firman Allah ta‘ālā,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Al-Dzāriyāt [51]: 56)
Ibadah, sebagaimana didefinisikan oleh para ulama, adalah ungkapan yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah, dan penggunaan akal termasuk di dalamnya. Menggunakan akal untuk mengenal Allah, untuk memahami tanda-tanda-Nya di alam semesta, untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, dan untuk mengelola kehidupan di muka bumi sesuai dengan panduan-Nya, semua itu adalah bentuk ibadah dengan akal. Artinya, akal yang digunakan untuk tujuan-tujuan ini adalah akal yang menjalankan fungsinya sebagaimana ia dirancang, dan manusia yang menggunakan akalnya seperti itu, pada hakikatnya sedang menunaikan amanah yang dititipkan kepadanya.
Akal yang merasa dirinya cukup tanpa Sang Pemberi, yang menganggap dirinya mampu menjangkau segala sesuatu tanpa bimbingan wahyu, dan yang menempatkan dirinya sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan kebenaran, telah keluar dari posisinya sebagai pihak yang diamanahi. Akal semacam ini, betapapun cerdasnya secara teknis, sedang menyalahi syarat pemberian yang ia terima, karena ia menggunakan pemberian itu dengan cara yang tidak dikehendaki oleh Pemberinya. Bahaya dari kondisi ini menimpa pemiliknya sendiri terlebih dahulu sebelum menimpa orang-orang di sekitarnya, karena akal yang menyombongkan diri terhadap Tuhannya telah kehilangan fungsi tertingginya, yaitu fungsi mengenal dan tunduk kepada Sang Pencipta. Kehilangan fungsi tertinggi ini membuat seluruh fungsi-fungsi lainnya, betapapun mengesankannya, kehilangan arah yang jelas.
Biar bagaimanapun, seseorang yang menyadari bahwa akalnya adalah amanah tidaklah terhambat dari menggunakan akalnya secara maksimal, sebagaimana seorang pengemudi yang menyadari bahwa mobil yang ia kendarai adalah mobil sewaan tidak terhambat dari mengemudi dengan baik. Kesadaran itu justru membuatnya lebih berhati-hati dan lebih bertanggung jawab. Akal yang bekerja dengan kesadaran bahwa ia adalah amanah semestinya akan menghasilkan pengetahuan yang lebih bertanggung jawab dan keputusan yang lebih bisa dipertanggungjawabkan, karena pemiliknya tahu bahwa setiap penggunaan akalnya akan dievaluasi oleh Pemilik aslinya, sebagaimana setiap amanah akan dimintai pertanggungjawabannya.
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 36)
* disarikan dari podcast dengan narasumber Dr. ‘Ammar Jidl via Youtube.

Tinggalkan komentar