Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa akal adalah pemberian atau anugerah (wahb) untuk dimanfaatkan, bukan kepemilikan (milkiyyah) yang memberikan hak mutlak kepada pemiliknya. Prinsip yang sama berlaku untuk seluruh hal lain yang berada di tangan manusia.
Allah ta‘ālā telah menetapkan posisi manusia di muka bumi sebagai khalīfah, sebagaimana firman-Nya,
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)
Kata khalīfah mengandung makna bahwa manusia menempati posisi wakil atau pengganti yang bertindak atas nama pihak lain, bukan posisi pemilik yang bertindak atas nama dirinya sendiri. Seorang wakil pasti terikat oleh mandat dari pihak yang mewakilkan, dan dengan semestinya ia tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di luar mandat itu. Posisi khalīfah ini berbeda secara mendasar dari posisi mālik (pemilik), karena pemilik memiliki hak mutlak atas apa yang ia miliki sementara wakil hanya memiliki hak yang dibatasi oleh mandat pemberi wakil. Konsekuensi dari posisi ini adalah bahwa manusia berstatus sebagai mu’taman, yaitu pihak yang diamanahi, dan seluruh yang ada di tangannya, mulai dari tubuh, akal, harta, keluarga, sampai kekuasaan, berada dalam kerangka isti‘mān (pengurusan amanah). Artinya, tidak satu pun dari semua itu yang menjadi miliknya dalam pengertian kepemilikan mutlak, karena semuanya adalah amanah yang dititipkan kepadanya untuk dikelola sesuai dengan terms and conditions, alias syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Sang Pemilik aslinya, dan semuanya tentu akan dimintai pertanggungjawabannya.
Kerangka isti‘mān ini menyentuh secara langsung perbedaan antara memiliki “sarana kebahagiaan” dan “kebahagiaan” itu sendiri. Sarana kebahagiaan, berupa rumah, kendaraan, rekening, dan posisi istimewa, pada hakikatnya bukanlah kebahagiaan itu sendiri, sebagaimana sarana kesehatan bukanlah kesehatan itu sendiri. Boleh jadi ada seseorang yang memiliki semua peralatan olahraga terbaik tanpa pernah sehat karena ia tidak pernah menggunakannya. Kebahagiaan, dalam kerangka hubungan manusia dengan Tuhannya, terletak pada kesempurnaan ‘ubūdiyyah yang mencakup seluruh dimensi kehidupan. Ini merupakan pilihan yang mewarnai cara seseorang tersenyum, marah, berjual-beli, bergaul, bekerja dan beristirahat. Maka, pengurusan amanah dengan kesadaran penuh bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap detail pengelolaannya itulah yang menjadi sumber kebahagiaan sesungguhnya, bukan penumpukan sarana-sarananya.
Kerangka isti’mān ini juga menjelaskan dari mana dua penyakit yang paling merusak kehidupan manusia, yaitu keserakahan dan individualisme, mengokohkan akarnya. Keduanya tumbuh dari satu tanah yang sama, yaitu anggapan bahwa manusia adalah pemilik mutlak atas apa yang ada di tangannya. Keserakahan lahir dari perasaan “ini milikku dan aku berhak menggunakannya, merusaknya, atau menambahnya tanpa batas.” Perasaan ini hanya mungkin tumbuh jika seseorang menganggap dirinya sebagai pemilik, karena menumpuk titipan melebihi kebutuhan tidak memberikan kepuasan bagi orang yang tahu bahwa semua itu akan dihisab. Sedangkan penyakit lainnya, yaitu individualisme, lahir dari perasaan semu yang mengatakan “aku adalah pusat dari segalanya, dan kepentinganku adalah yang paling utama.” Tentu saja, perasaan ini juga hanya mungkin tumbuh dan hadir pada seseorang yang menganggap dirinya sebagai entitas mandiri yang tidak terikat oleh mandat dari siapa pun.
Filsafat modern Barat, khususnya dalam tradisi liberal, secara sadar menempatkan individu sebagai pusat dan tujuan dari segala sesuatu. Hak-hak individu menjadi nilai tertinggi, dan kebebasan individu untuk mengejar kepentingannya sendiri dianggap sebagai dasar bagi tatanan sosial yang baik. Asumsi di balik pandangan ini adalah bahwa manusia memiliki dirinya sendiri secara penuh dan tidak ada otoritas di atas dirinya yang berhak membatasi kebebasannya selama ia tidak merugikan orang lain. Sedangkan kerangka khalīfah yang ditawarkan oleh al-Qur’an bertolak dari titik yang berbeda. Manusia bukan pemilik dirinya sendiri, melainkan pihak yang diamanahi, dan mandat yang ia terima bukan untuk melayani dirinya sendiri melainkan untuk mengelola apa yang ada di tangannya bagi kemanfaatan seluruh makhluk. Allah pun menegaskan bahwa bumi beserta isinya dijadikan untuk al-anām, yaitu seluruh penghuni alam, bukan untuk satu individu atau satu kelompok tertentu. Dalam kerangka ini, kepentingan individu tidak dinafikan, tetapi ia ditempatkan di dalam bingkai yang lebih besar, yaitu bingkai kemanfaatan bersama yang menjadi tujuan dari mandat kekhalifahan itu sendiri.
Hubungan antara konsep isti’mān dan kehidupan bersama antarmanusia mendapatkan landasannya yang paling kuat ketika al-Qur’an menyinggung tentang kemuliaan manusia.
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 70)
Kemuliaan yang ditetapkan oleh Allah melalui ayat ini adalah pemberian dan karunia-Nya yang melekat pada setiap manusia tanpa terkecuali, dan kewenangannya berada sepenuhnya di tangan Allah yang memberikannya. Tidak ada manusia, betapapun besar kekuasaannya, yang berwenang mencabut kemuliaan ini dari manusia lain, karena ia bukan pemberinya. Implikasi dari pemahaman ini cukup luas. Siapa pun yang berbicara tentang “memberikan” kemuliaan kepada manusia lain sesungguhnya sedang mengklaim kewenangan yang bukan miliknya, karena kemuliaan itu sudah ada sebelum ia berbicara dan akan tetap ada meskipun ia diam.
Seorang mu’taman yang memahami bahwa kemuliaan setiap manusia berasal dari Allah tidak akan memperlakukan manusia lain berdasarkan seberapa berguna orang itu bagi kepentingannya, melainkan berdasarkan kenyataan bahwa orang itu memiliki kemuliaan yang sama dengannya, yang sama-sama berasal dari Tuhan. Kesadaran ini menjadi dasar bagi apa yang oleh Imam Malik dirumuskan sebagai inti peradaban, yaitu kemampuan untuk hidup bersama antara seluruh makhluk dalam keadaan damai. Inilah kondisi di mana setiap pihak mendapatkan haknya karena pihak-pihak lain memahami bahwa hak itu berasal dari Allah dan bukan dari kesediaan mereka untuk memberikannya. Peradaban yang dibangun di atas prinsip isti‘mān adalah peradaban yang menempatkan manusia sebagai pengelola amanah bagi kemanfaatan seluruh makhluk, bukan sebagai pemilik yang menguasai segalanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
* disarikan dari podcast dengan narasumber Dr. ‘Ammar Jidl via Youtube.

Tinggalkan komentar