Kita Seharusnya Tahu Kalau Kita Tidak Tahu (Bag 1)

Kanjeng Nabi bersabda, “Barang siapa yang dihendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkannya (menjadikannya ahli) dalam urusan Agama”. Hadits ini sangat terkenal, utamanya jika kita membuka kitab-kitab fiqih karya para ulama salaf, teks hadits ini biasanya diletakkan di atas bagian pembukaan kitab.

Penyebutan istilah fiqih sendiri memang berasal dari hadits ini, karena sebenarnya fiqih adalah pemahaman tentang hukum islam. Kasarnya, fiqih mengungkap pemahaman-pemahaman para ulama’ (yang sesuai persyaratan tentunya) tentang pola hukum ibadah dan muamalah berdasarkan teks induk (al-qur’an dan hadits). Fiqih kemudian dikemas secara sistematis, terstruktur dan siap saji, sehingga seorang awam pun akan dengan sangat mudah memahaminya untuk kemudian mempraktikkannya.

Image result for kitab kuning
Source: Wikipedia

Fiqih merupakan produk hukum siap saji ini dikembangkan melalui metodologi khusus, sistemik, dan konsisten yang pertama kali dirancang prosedurnya oleh Imam Syafi’i dalam kitab Ar-Risalah, kitab ushul fiqih pertama. Metode ini dibukukan disaat-saat akhir setelah produk hukum fiqih madzhab Syafi’i sudah banyak beredar, sebagai sebuah metode yang ditawarkan Imam Syafi’i kepada Abdurrahman bin Mahdi yang kala itu berada di Makkah untuk melakukan ijtihad dalam beberapa hal khusus.

Beliau (as-Syafi’i) menyebutkan 4 dasar istinbath hukum, yaitu al-qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas. Sampai beliau berpendapat dalam kitab ini bahwa “Tidak boleh bagi seseorang mengatakan suatu masalah dengan kata -ini halal dan ini haram- kecuali sudah memiliki pengetahuan (ahli) tentang hal itu. Pengetahuan tersebut adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.”

Ketika seseorang menghafal hadits atau ayat al-qur’an tidak serta merta membuat orang itu bisa melakukan istinbath hukum dan menelurkan satu produk hukum terhadap masalah tertentu. Ibnul Qayyim dalam pembukaan salah satu kitabnya yang berjudul I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin menukil sebuah kisah yang sangat menarik, disadurnya dari riwayat Muhammad bin Abdullah bin Al-Munadi. Muhammad adalah salah satu perawi hadits yang beberapa kali menjadi “perantara sanad” bagi para Imam hadits. Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya, Al-Jami’ mengkategorikannya sebagai perawi yang tsiqah (kredibel).

Suatu ketika, Muhammad mendengar seseorang sedang bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal (Pemimpin madzhab Hanbali),

“Wahai Imam, Jika ada seseorang yang sudah hafal 100 ribu hadits, apakah ia sudah dikatakan faqih(Ahli fikih)?”
“Belum” jawab Imam Ahmad.

Kemudian orang ini bertanya lagi, “Seandainya hafal 200 ribu hadits?”,
Imam Ahmad lagi-lagi menjawab “belum”.

Sekali lagi, orang itu bertanya “Kalau hafal 300 ribu hadits?”, Imam Ahmad menanggapi lagi, “Tentu belum”.

Kemudian orang itu bertanya lagi, “Jika hafal 400 ribu hadits?”, Imam Ahmad menjawab, “Mungkin bisa.” sambil mengisyaratkan gerak tangan yang terombang-ambing.

Kemudian dari sumber yang lain Abul Husain pernah bertanya pada kakeknya tentang jumlah hafalan hadits Imam Ahmad bin Hanbal, hingga sang kakek menjawab “Sekitar 600 ribu hadits”. Sedangkan ada beberapa pendapat lain dari Adz-Dzahabi dalam kitab Siyar al-‘Alam an-Nubalaa sebagaimana diriwayatkan dari Abu Zur’ah ketika berbicara dengan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan “Bapakmu (Ahmad bin Hanbal) itu hafal satu juta hadits”.

Selain terkenal sebagai seorang mujtahid fiqih, Imam Ahmad juga merupakan salah satu imam hadits. Ada satu kitab hadits yang pernah ditulisnya berjudul Musnad Imam Ahmad, di dalamnya ‘hanya’ terdapat sekitar 27 ribu hadits yang sempat beliau tuliskan.

Maka kita sebagai orang awam hendaklah cukup berpegang pada ayat Allah,

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

Bertanyalah kepada Ahli Dzikir (orang yang mengetahui/ulama) jika kalian tidak mengetahui“. (QS An-Nahl: 34)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.